Tentang PPID Kecamatan Sukoharjo
Kecamatan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Pembentukan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 81 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan Kecamatan.
Kecamatan Sukoharjo terletak di dataran tinggi dengan tinggi 105 m diatas permukaan laut dengan luas wilayah 4.458 ha.
Terdiri dari :
Kelurahan terluas adalah Kelurahan Sukoharjo dengan luas wilayah ± 495 ha dan Kelurahan terkecil adalah Kelurahan Banmati dengan luas wilayah ± 170 ha.
Batas-batas wilayah Kecamatan Sukoharjo adalah :
Kecamatan Sukoharjo terdiri dari 14 Kelurahan, Jumlah penduduk Kecamatan Sukoharjo berdasarkan data monografi Bulan Desember 2018 tercatat sejumlah 92.489 jiwa, terdiri dari 46.242 laki-laki dan 46.247 perempuan.
Kecamatan Sukoharjo beralamat : Jl. Rajawali Nomor 12 , Kelurahan Joho, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo , Jawa Tengah. Kode Pos 57513
Telp : 0271 593012 Fax 0271 593012